Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

REDAKSI BATU BARA

Jumat, 18 September 2026 - 13:04

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode tahun 2019 sampai dengan 2024 ke tahap Penyidikan.

 

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen serta pendalaman terhadap pengelolaan anggaran pada PT. Energi Selaparang selama periode tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Direktur Reskrimsus Polda NTB KBP Ade Zamrah, S.I.K., M.H., membenarkan adanya peningkatan penanganan perkara tersebut. “Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT. Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujar KBP Ade.

 

Dijelaskan, peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi serta mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan anggaran dan penggunaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

 

“Dalam tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.

 

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh data dan keterangan yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.

 

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, AKBP Muhaemin menyampaikan bahwa peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti telah ditetapkannya seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

 

“Yang jelas, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan. Fokus penyidik adalah mengungkap secara terang seluruh rangkaian pengelolaan anggaran PT. Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019 sampai dengan 2024,” pungkasnya.

 

Polda NTB mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut agar dapat memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik guna membantu proses penegakan hukum.

 

Reporter: Narator Bid. Humas

Foto: Dok. Humas & Satker Polda NTB

 

Demikian dirilis Bid Humas Polda NTB untuk dipublikasikan melalui media. Terkait narasi dan/atau angle berita disesuaikan dengan kebijakan redaksi masing-masing media.

 

 

Mataram, september 2026

 

Kabid Humas,

 

 

ttd.

 

 

*MOHAMMAD KHOLID, S.IK., MM.*

Komisaris Besar Polisi

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
*Rumah yang Dijadikan Bengkel Pembuatan Steling Disergap, Kasat Resnarkoba Pimpin GSN di Tanjung Morawa*
Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP, Usulkan 18 Narapidana Ikuti Program Rehabilitasi Berbasis Ketahanan Pangan 
Lapas Labuhan Ruku Tingkatkan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan Melalui Kegiatan Sortir Ikan Lele
Cegah Kemacetan, Subsatgas Samapta Ops Mandalika Atur Lalu Lintas di Kawasan Kute Mandalika
*Belajar dari Bappelitbangda Tangsel, Peserta PKP Dalami Kepemimpinan Berbasis Kinerja dan Inovasi SISTARI*
Mari Wujudkan Kepatuhan Lalu Lintas Dengan Selalu Mengutamakan Keselamatan Bersama Satlantas Polres Pematang Siantar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:01

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:52

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:54

*Rumah yang Dijadikan Bengkel Pembuatan Steling Disergap, Kasat Resnarkoba Pimpin GSN di Tanjung Morawa*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:32

Lapas Labuhan Ruku Tingkatkan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan Melalui Kegiatan Sortir Ikan Lele

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:38

Cegah Kemacetan, Subsatgas Samapta Ops Mandalika Atur Lalu Lintas di Kawasan Kute Mandalika

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:26

*Belajar dari Bappelitbangda Tangsel, Peserta PKP Dalami Kepemimpinan Berbasis Kinerja dan Inovasi SISTARI*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:30

Mari Wujudkan Kepatuhan Lalu Lintas Dengan Selalu Mengutamakan Keselamatan Bersama Satlantas Polres Pematang Siantar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:53

Mantapkan Mekanisme Clearance Pejabat BUMD, Pemko Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Pelayanan Clearance

Berita Terbaru