
REGIONAL | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:22
MEDAN — Kantor Hukum BDS secara resmi membantah pemberitaan yang menuding pihaknya melakukan dugaan pemerasan terhadap M. Fatih Ritonga, warga Pematangsiantar, dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sedang berlangsung di Polda Sumatera Utara. Klarifikasi ini disampaikan oleh Managing Partner Kantor Hukum BDS pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Managing Partner menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Ia menunjukkan adanya Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar resmi pendampingan hukum kepada Fatih Ritonga. “Pemberitaan itu tidak benar. Berdasarkan surat kuasa khusus, artinya upaya saya memberikan pertolongan hukum kepada klien sudah dilakukan secara sah,” ujarnya. Secara tegas ia membantah pernah meminta uang hingga Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkara. “Tidak ada saya sampaikan itu. Terkait honorarium atau retainer antara saya dengan klien, itu hak saya. Tidak ada orang yang bisa membatasi itu,” katanya. Pihak BDS menjelaskan bahwa honorarium advokat merupakan bagian dari hubungan profesional yang sah. Surat Kuasa Khusus berbeda dengan pemberian bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono. Mengacu Pasal 1795 KUHPerdata, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus untuk kepentingan tertentu. Sementara itu, pro bono diatur dalam Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan PP No. 83 Tahun 2008, yang terpisah dari hubungan jasa hukum berbayar berdasarkan kesepakatan. “Saya advokat prodeo, namun dalam perkara ini, atas surat kuasa khusus, saya berhak menerima honorarium. Tuduhan pungutan liar maupun pemerasan tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya pembayaran kepada advokat,” jelasnya. Pihak BDS juga merinci upaya hukum yang telah dilakukan, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar klien dapat dibina oleh keluarga. Proses hukum perkara tersebut saat ini masih berjalan di Polda Sumatera Utara, tepatnya pada unit PPA-PPO. Hingga klarifikasi disampaikan, belum ada pencabutan surat kuasa dari Fatih Ritonga. Pihak BDS mempertanyakan keabsahan situs atau blog yang memuat tulisan tersebut. Menurutnya, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media pers wajib berbadan hukum dan mencantumkan identitas redaksi secara jelas — hal yang tidak ditemukan pada sumber yang dimaksud. Karena dinilai telah mencemarkan nama baik dan diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pihak Kantor Hukum BDS menyatakan akan segera melayangkan somasi serta membuat laporan pengaduan resmi ke Polda Sumatera Utara. “Ini sudah pencemaran nama baik. Kita…