Geumpang dan Ancaman Tambang Emas Ilegal, Siapa Bertanggung Jawab atas Lubang Tambang dan Potensi Pencemaran Lingkungan?

INFO BHAYANGKARA

Sabtu, 12 September 2026 - 11:24

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE |  Aktivitas tambang emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, menganga seperti luka purba yang dibiarkan membusuk. Ribuan lubang tambang tidak ubahnya perangkap maut di kawasan Jalan Pameu–Takengon, terutama di KM 12 hingga KM 14, menunggu korban berikutnya. Fenomena ini sudah berlangsung lama, namun pemerintah pusat sekadar berdialog lewat dokumen dan laporan, tanpa turun langsung ke lokasi bencana ekologi yang nyata di depan mata.

Aceh Policy Watch berani membongkar kegagalan negara dalam mengurai masalah ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kapolri, dan Panglima TNI sampai hari ini baru mendengar, belum menjejak tapak di lapangan. Padahal, aktivitas tambang emas ilegal bukan cuma pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang berdampak sistemik terhadap keselamatan warga, kesehatan publik, dan masa depan ekosistem Aceh.

Jumlah lubang dikabarkan mencapai ribuan. Tapi siapa yang pernah melihat data resmi dan terbuka? Tidak ada. Pemerintah daerah dan pusat gagal melakukan pemetaan, pendataan, dan perhitungan serius. Semua berlindung di balik birokrasi, membiarkan masyarakat Geumpang dipertaruhkan dengan resiko longsor, polusi, dan tanah yang teracuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih kejam lagi, peredaran air raksa (merkuri) sebagai bahan utama pengolahan emas berjalan leluasa di luar pengawasan hukum. Tidak jelas dari mana asal air raksa itu, siapa pemasoknya, dan bagaimana distribusinya sampai ke tapak-tapak tambang ilegal. Padahal jelas, penggunaan dan peredaran merkuri dalam aktivitas pertambangan telah dilarang secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara khusus untuk pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menyatakan setiap kegiatan pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana.

Sayangnya, penindakan hukum masih bersifat seremonial. Yang ditangkap hanya buruh—hanya pemeran layar depan. Sementara penyandang modal, aktor intelektual, dan pemasok bahan kimia berbahaya nyaris tak tersentuh. Penegakan hukum tidak menyentuh rantai suplai air raksa yang nyata-nyata telah melanggar Pasal 60 dan Pasal 104 UU PPLH, juga mengabaikan wajib tanggung jawab lingkungan sesuai Pasal 162 dan Pasal 165B UU Minerba.

Regulasi memang hadir, sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin bisa mencapai hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Namun, siapa yang peduli jika aparat lokal dan pusat hanya menunggu arahan tanpa keberanian turun ke titik rawan? Negara secara terang-terangan memperlihatkan ketidakberdayaan, membiarkan ribuan lubang tambang ilegal berdiri tanpa perlawanan, sementara risiko bencana ekologi dan kemanusiaan terus mengintai.

Pemerintah didesak segera melakukan uji laboratorium menyeluruh—menguji kadar merkuri di air, tanah, dan sedimen sungai di sekitar Geumpang. Jika pencemaran ditemukan, maka negara wajib bertindak tegas, melakukan pemulihan serta menindak setiap pihak yang terlibat sesuai hukum. Tidak cukup lagi hanya menunggu laporan dan janji-janji.

Seluruh pejabat pusat harus hadir bukan untuk berfoto, tapi mengakhiri siklus kejahatan lingkungan yang sudah terlalu lama berlangsung. Tidak ada lagi alasan menunda. Jika negara tak sanggup memberantas tambang emas ilegal dan memberangus peredaran racun merkuri, berarti negara sedang menulis sejarah kegagalan melindungi rakyat dan tanah airnya sendiri. Geumpang adalah cermin keberanian atau kehancuran—tergantung pada seberapa berani negara menjalankan hukum yang mereka buat sendiri. (TIM)

Berita Terkait

Beko Diduga Beroperasi di Gunung Singgah Mata, Warga Tuntut Pemodal dan Pemilik Alat Berat Diusut
Pidie Rayakan Usia ke-515, Alue Pigoe Terbakar: Siapa Peduli Nasib Buruh yang Kehilangan Penghasilan?
Aktivitas Tambang Ilegal di Geumpang Kembali Terungkap dalam Video, Nama Wakil Bupati Disinggung, Dugaan Diminta Dibuktikan
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:22

Dituduh Minta Rp1 Miliar dalam Perkara TPPO, Kantor Hukum BDS Bantah Tegas dan Siap Tindaklanjuti ke Jalur Hukum  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:39

Tingkatkan Kebugaran dan Jaga Kesehatan, Warga Binaan dan Petugas Lapas Labuhan Ruku Rutin Laksanakan Senam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:28

Tingkatkan Kebugaran dan Jaga Kesehatan, Warga Binaan dan Petugas Lapas Labuhan Ruku Rutin Laksanakan Senam

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:52

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:54

*Rumah yang Dijadikan Bengkel Pembuatan Steling Disergap, Kasat Resnarkoba Pimpin GSN di Tanjung Morawa*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:53

Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP, Usulkan 18 Narapidana Ikuti Program Rehabilitasi Berbasis Ketahanan Pangan 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:32

Lapas Labuhan Ruku Tingkatkan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan Melalui Kegiatan Sortir Ikan Lele

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:38

Cegah Kemacetan, Subsatgas Samapta Ops Mandalika Atur Lalu Lintas di Kawasan Kute Mandalika

Berita Terbaru